Jumat, 21 Februari 2014

Browse Manual » Wiring » » » » » » » » » » » » » Benarkah Meninggal pada Malam dan Hari Jumat akan Bebas Dari Siksa Kubur

Benarkah Meninggal pada Malam dan Hari Jumat akan Bebas Dari Siksa Kubur

Benarkah Meninggal pada Malam dan Hari Jumat akan Bebas Dari Siksa Kubur?Seringkali kita mendengar tentang jika seorang Muslim meninggal di hari atau malam Jumat ( dimulai sejak terbenamnya matahari pada Kamis sore berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada Jumat sore atau masuknya malam Sabtu), akan terbebas dari pertanyaan dan siksa kubur. Benarkah demikian?

Hadits yang dimaksudkan oleh penanya adalah sabda Rasûlullâh shallallâhu alaihi wa sallam:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ، أَوْ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Setiap Muslim yang meninggal pada hari Jum’at akan dijaga oleh Allâh dari fitnah kubur.
(HR. Ahmad dan Tirmidzi; Dinyatakan kuat oleh syaikh al-Albâni dalam Ahkâmul Janâiz, hlm. 35)

Al-Mubarakfûri dalam Tuhfatul Ahwâdzi Syarh Jâmi Tirmidzi, ketika menjelaskan hadits ini membawakan perkataan al-Hakim at-Tirmidzi, “Jika Allâh Taâla mewafatkan seseorang dan hari wafatnya itu bertepatan dengan hari Jum’at, maka itu merupakan tanda kebahagiaannya dan tanda tempat kembalinya yang bagus. Karena tidaklah dicabut nyawa seseorang pada hari Jum’at kecuali orang yang telah ditulis kebahagiaannya disisi-Nya. Oleh karena itu Allâh menjaganya dari fitnah kubur

Derajat hadits ini diperselisihkan oleh para ulama hadits. Ada diantara mereka yg menilainya sebagai hadits DHO’IF (Lemah), seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani, Al-Mundziri, Syaikh Syu’aib Al-Arnauth, dan selainnya. Dan ada pula sebagian mereka yang menilainya sebagai hadits Maudhu’ (PALSU)

Namun ada pula sebagian ulama hadits lain yg menilai bahwa derajat hadits ini HASAN, seperti imam as-Suyuthi n Syaikh Al-Albani rahimahumullah. Syaikh Al-Albani berkata di dalam kitab Ahkamul Jana-iz: “Hadits ini berdasarkan banyaknya jalur periwayatannya (yang saling mendukung dan menguatkan) derajatnya HASAN atau SHOHIH.”

Lalu bagaimana kalau yang meninggal pada hari itu adalah pelaku maksiat bahkan pelaku dosa besar misalnya? 

Sumber ( http://majalah-assunnah.com/index.php/soal-jawab/346-yang-mati-hari-jum-at-selamat-dari-siksa-kuburMenurut aqidah ahlussunnah) menjelaskan bahwa:

jika seorang Muslim meninggal dunia sedangkan ia dalam berada dalam kemaksiatan, misalnya melakukan dosa-dosa besar, seperti zina, menuduh wanita Muslimah berzina, atau mencuri maka urusan mereka dibawah kehendak Allâh Taâla. Jika Allâh Taâla berkehendak maka Dia akan mengampuni dosa hamba tersebut dan jika tidak, maka Dia akan menyiksanya terlebih dahulu, lalu si hamba tadi akan dimasukan ke dalam surga, sebagaimana firman Allâh Taâla yang artinya: "Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik dan Allâh mengampuni dosa yang selain dosa syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya."(QS. An-Nisâ/4:48) Dan banyak sekali hadits yang shahîh dan mutawatir yang menjelaskan tentang dikeluarkannya kaum Muslimin pelaku kemasiatan dari neraka.

Maka demikian pula halnya siksa kubur bagi pelaku dosa besar. Jika Allâh Taâla menghendaki, maka Allâh Taâla akan menyiksanya dan jika Allâh Taâla menghendaki untuk mengampuninya, maka Dia mengampuninya. Dan hanya Allâh Taâla yang berhak memberikan siksa dan meringankan beban siksa seseorang dalam kubur atau bahkan meniadakan siksa kubur sama sekali terhadap hamba-hamba-Nya yang dikehendaki.

Al-Mubarakfuri dalam Syarh al-Tirmidzi menjelaskan makna fitnah kubur pada hadits di atas, "Maksudnya: siksanya dan pertanyaannya. Dan itu mengandung makna mutlak dan taqyid. Dan makna pertama lebih tepat dengan disandarkan kepada karunia Allah." (Tuhfah al-Ahwadi: 4/160)

Tidak boleh memastikan bahwa si fulan mendapat siksa kubur, atau si fulan mendapat nikmat kubur. Atau memastikan si fulan meninggal dunia dlm keadaan Husnul Khotimah atau Su-ul Khotimah. Atau si fulan menjadi calon penghuni Surga atau Neraka kecuali bagi orang2 yg telah dipastikan oleh Allah n Rasul-Nya di dlm Al-Quran n Al-Hadits yg Shohih.

Sebaiknya sikap yang benar kepada seorang muslim dan muslimah yang meninggal dunia adalah berbaik sangka kepadanya, dan berharap kebaikan untuknya, serta memohon ampunan dan rahmat Allah baginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar